PENGERTIAN
Apa
yang dimaksud dengan AMDAL?
Berdasarkan PP no. 27 tahun 1999,
definisi AMDAL ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian:
- Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan
(KA-ANDAL)
- Dokumen analisis dampak lingkungan
- Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
- Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
AMDAL adalah sistem yang berasal dari Amerika Serikat yang
diterapkan sebagai mekanisme untuk memaksakan implementasi Undang-Undang Nasional
Kebijakan Lingkungan National Environmental Policy Act (NEPA) 1970. Dalam UU
tersebut ditetapkan bahwa setiap Tindak Federal penting harus disertai
Pernyataan Dampak Lingkungan Environmental Impact Statement atau (EIS).
EIS
dihasilkan melalui proses Environmental Impact Assessment (EIA). Sistem ini
selanjutnya digunakan oleh berbagai negara, termasuk Republik Indonesia. Pada
1992 diperkuat oleh Deklarasi Rio dan masing-masing negara mengembangkan sistem
ekonomi, sistem tersebut sesuai dengan kondisi setempat.
UNDANG
UNDANG TENTANG AMDAL
Dalam UU No 32 Tahun 2009, AMDAL
mendapat porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya,
dari 127 pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi
pengertian AMDAL pada UU No. 32 Tahun 2009 berbeda dengan UU No. 23 Tahun 1997,
yaitu hilangnya “dampak besar”. Jika dalam UU No. 23 Tahun 1997
disebutkan bahwa “AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup ......”,
pada UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa “ AMDAL adalah kajian mengenai
dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan .....”.
Dari ke 23 pasal tersebut, ada
pasal-pasal penting yang sebelumnya tidak termuat dalam UU No. 23 Tahun 1997
maupun PP No.27 Tahun 1999 dan memberikan implikasi yang besar bagi para pelaku
AMDAL, termasuk pejabat pemberi ijin.
Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam UU No. 32
Tahun 2009, antara lain:
- AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat
kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
- Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota
wajib memiliki lisensi AMDAL;
- Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk
penerbitan izin lingkungan;
- Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Selain ke - 5 hal tersebut di
atas, ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahu 2009,
yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL.
Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu:
- Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan
tanpa memiliki izin lingkungan;
- Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa
memiliki sertifikat kompetensi;
- Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan
yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.
Kaitan UU No. 32 Tahun 209 dengan
Peraturan Menteri LH No. 11 Tahun 2008:
Sebelum disahkannya UU No. 32 Tahun
2009, KLH sudah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang Persyaratan
Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL (Permen. LH No. 11 Tahun 2008). Pada Pasal 4
Permen. LH No. 11 Tahun 2008 disebutkan bahwa persyaratan minimal untuk
menyusun suatu dokumen AMDAL adalah 3 (tiga) orang dengan kualifikasi 1
orang Ketua Tim dan 2 orang Anggota Tim yang kesemuanya sudah memiliki
sertifikat kompetensi. Sementara amanat dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang
tertuang dalam Pasal 28 adalah ”Penyusun dokumen sebagaimana ... wajib memiliki
sertifikat penyusun dokumen AMDAL". Jika yang dimaksud
"penyusun dokumen AMDAL" pada undang-undang lingkungan yang baru
adalah seluruh tim yang ada dalam suatu proses penyusunan dokumen AMDAL, maka
dengan demikian Permen. LH No. 11 Tahun 2008 Pasal 4 sudah tidak berlaku lagi.
Implikasinya selanjutnya adalah masa berlakunya persyaratan tersebut harus
mundur sampai ada peraturan menteri yang secara rinci mengatur tentang hal itu
sesuai amanat dalam Pasal 28 Ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada KLH
untuk membuat peraturan yang mengatur lebih rinci hal tersebut.
Kaitan dengan Peraturan Menteri No.
06 Tahun 2008:
Sama seperti Permen. LH No. 11 Tahun
2008, ada perbedaan pengaturan yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009
dengan Permen. LH No. 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai
AMDAL yang berlaku efektif pada tanggal 16 Juli 2009. Dalam peraturan ini
persyaratan lisensi komisi penilai diberikan kepada komisi penilai AMDAL
kabupaten atau kota dan yang menerbitkan lisensi tersebut adalah instansi
lingkungan hidup propinsi. Sementara dalam UU No. 32 Tahun 2009, komisi penilai
AMDAL yang harus dilisensi selain komisi penilai AMDAL kabupaten atau
kota, tetapi juga terhadap komisi penilai AMDAL pusat dan propinsi yang bukti
lisensinya diberikan oleh masing-masing pejabatnya (Menteri, gubernur, bupati
dan walikota). Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bentuk pengawasan
terhadap pemberian lisensi tersebut jika masing-masing pejabat berhak
mengeluarkan bukti lisensi terhadap komisi penilainya. Maka dalam perubahan
Permen No. 06 Tahun 2008, KLH harus mengetatkan persyaratan penerbitan lisensi
untuk komisi penilai masing-masing daerah termasuk untuk komisi penilai penilai
pusat.
Prosedur AMDAL terdiri dari 4 tahapan, yaitu:
1.
Penapisan
(screening) wajib AMDAL
Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Berdasarkan Kepmen LH no 17 tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan
bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan
keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi
satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral,
pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika.
Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya
berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan
dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah
hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar
waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya.
2.
Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib
mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan
tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi
kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
3.
Penyusunan
dan penilaian KA-ANDAL
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang
akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun,
pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk
dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL
adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi
penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah
menerima kerangka acuan.
4.
Peyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan
dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi
AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan
RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama
waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu
yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
Untuk PPT AMDAL Download disini